Manadozone || Sulut – ketegangan sempat terjadi saat Sidang Lokasi dalam rangka Pengukuran lahan milik Bpk Nurworo Danang Jumat (2/12) siang tadi, pasalnya saling klaim antara Pemerintah kelurahan Paal II dan Desa maumbi terkait Tapal Batas antara Kota Manado dan kabupaten Minahasa Utara yang terletak diantara Kelurahan Paal 2 dan Desa Maumbi tepatnya samping rumah Kharisma jalan Ring Road.
Ketegangan terjadi karena antara Lurah Paal II Olga Kaeng dengan Pengukur Desa Maumbi Yohanis Kalengkongan yang diutus Hukum Tua Desa Maumbi saling klaim kalau lokasi tersebut masuk ke wilayah kerja mereka.
Pertemuan yang difasilitasi oleh BPN Manado tersebut guna mencari tahu persis lahan yang akan di ukur masuk wilayah pemerintahan Manado atau Minut, hasil pantauan manadozone.com dilokasi, Lurah Paal II Olga kaeng telah membawa bukti gambar yang dengan jelas telah terterah batas antara Kota Manado dan Minut sedangkan dari Pemerintah Desa maumbi yang diwakili Pengukur Desa Yohanis Kalengkongan tidak membawa dokumen apapun namun tetap bersikukuh kalau lahan tersebut masuk ke Desa Maumbi Minut dengan alasan kalau mereka setiap tahun selalu adakan lombah Kirab batas dan selalu melewati lahan tersebut
Menurut Yohanis, Pemerintah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara harus duduk bersama sambil membawa dokumen masing-masing untuk selesaikan masalah tapal batas karena hingga saat ini di Desa Maumbi belum ada gambar tapal batas yang dapat disesuaikan
Sementara itu Lurah Paal II Olga Kaeng menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti sesuai gambar dari Dinas Tata Ruang Kota Manado terkait Tapal Batas Manado-Minut. “Saya hanya Mengikuti sesuai gambar dari Tata Ruang terkait Tapal Batas Manado-Minut” Ujar Kaeng
Kepala Lingkungan Desa Maumbi Bapak Laos Mengungkapkan “soal kepemilikan lahan itu urasan belakangan, yang penting sekarang Tapal Batas yang harus jelas agar pengurusan Sertifikat tidak simpang siur” Ujar Laos.
Agar diketahui Tapal Batas antara Kota Manado dan Minahasa Utara sebenarnya sudah Jelas, namun diduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau bisa disebut “Mafia Tanah” yang sering kali membuat Kabur dimana tepatnya Batas antara Kota Manado dan Minahasa Utara demi kepentingan mereka sendiri. (Red)