MANADOZONE//TOMOHON – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon pada hari Senin (19/12/2016) pekan lalu, telah menyerahkan tersangka JERRY EDWIEND ITEM, ST beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Tomohon.
“JPU pada hari Selasa (20/12/2016) telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dan telah menetapkan hari Sidang pada hari Jumat (23/12/ 2016)”, kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor HK, SH,MH (28/12) kepada manaddozone.com
Setelah berkas kasus korupsi JERRY EDWIEND ITEM, ST telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, saat ini status terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Tipikor.
Muh. Noor HK, SH, MH menambahkan, agenda pertama dalam kasus korupsi terdakwa JERRY EDWIEND ITEM, ST yakni pembacaan dakwaan. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Noor, yang menyidangkan perkara ini yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus SUGANDY PUTRA MOKOAGOW, S.H dan Windhu Sugiarto, SH, MH, serta beberapa jaksa lainnya. Informasi yang didapat ada lima JPU yang menangani kasus tersebut, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sugandy Putra Mokoagow, S.H, Windhu Sugiarto, Christomy Bonar, S.H, Arthur Piri, SH, dan Eko Nurlianto, SH.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado pada hari Jumat (23/12/ 2016) lalu, JPU secara bergantian membacakan dakwaan terdakwa JERRY EDWIEND ITEM, ST didepan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Sugiyanto, SH, Vincentiius D. Trisnaryanto, SH, MH dan Wenny Nanda, SH, dengan di hadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Nicolaas Tumurang, SH dan N. O. KARAMOY, SH. Akan tetapi sebelum JPU membacakan dakwaannya, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, SH dan meminta untuk menunda Sidang Korupsi yang sedang berjalan dengan alasan pihaknya masih menunggu Putusan Praperadilan. Majelis Hakim berpendapat keberatan Penasihat Hukum tersebut ditolak dan Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.
JERRY EDWIEND ITEM, ST didakwa JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755.
JERRY EDWIEND ITEM, ST didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu (4/1/2017) dengan menetapkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Diketahui terdakwa JERRY EDWIEND ITEM, ST melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas perkaranya tersebut kepada Pengadilan Negeri Tondano dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, dimana Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tondano yakni Frans Pangemanan SH telah mengeluarkan penetapan sidang perdana Praperadilan pada tanggal 21 Desember 2016 dan sampai saat ini proses sidang Praperadilan masih tetap berlangsung.
Menanggapi proses Praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, akan tetapi Perkara Pokoknya sudah disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor HK, SH, MH menanggapinya dengan mengatakan “Sesuai dengan Pasal 82 butir d KUHAP telah dengan terang menjelaskan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.
Kajari Tomohon pun menjelaskan, “masih ada kemungkinan beberapa pihak akan dimintai pertanggungjawaban, tergantung hasil pengembangan perkara ini, semuanya adalah kewenangan jaksa penyidik untuk menentukan apakah ada tersangka baru”.(Red)