MANADOZONE//TOMOHON – Praperadilan ketiga yang telah diajukan oleh pemohon Kuasa hukum terdakwa Jerry Edwiend Item, ST yaitu Nicolaas Tumurang, SH dan N. O. KARAMOY, SH. ditolak Hakim Praperadilan dan jawaban eksepsi Kejaksaan Agung Cq kejaksaan Tinggi sulut Cq Kejaksaan Negeri Tomohon yang di terima oleh Hakim pra peradilan PN Tondano, sehingga Kejaksaan Negeri Tomohon dinyatakan menang dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan PPK Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD Tomohon TA. 2013 Jerry Edwien Item, ST.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (29/12) siang tadi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tondano Frans Pangemanan, SH memutuskan, gugatan praperadilan yang dilakukan Jerry Item gugur, karena yang bersangkutan sudah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD Tomohon TA. 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
yang menjadi Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan, yakni : Pertama, Bahwa hakim sependapat dengan jawaban dan duplik termohon. Kedua, Hakim sependapat dengan bukti surat yang diajukan termohon berupa surat pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Manado. Ketiga, Bahwa Hakim sependapat dengan bukti surat penetapan hari sidang dan penetapan penahanan Terdakwa JEI dari Majelis Hakim PN Tipikor yang diajukan termohon telah berkesesuaian dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
Keempat. Bahwa hakim sependapat dengan 2 saksi yang telah dihadirkan termohon dipersidangan yang telah berkesesuaian dengan pasal 82 Ayat 1 huruf d. Kelima, Intinya dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan dan telah dimulainya sidang pertama perkara tersebut maka permohonan pra peradilan menjadi gugur.
Saat mengajukan gugatan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada DPPKBMD Tomohon TA. 2013 dengan nilai anggaran Rp. 1.704.192.500, dimana nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp. 511.202.755, Jerry Item sudah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tomohon Sugandy Putra Mokoagow, SH yang memimpin sejumlah jaksa untuk menghadapi gugatan praperadilan ini optimis pihaknya akan menang, sesuai dengan aturan Pasal 82 huruf d KUHAP yang akhirnya menjadi dasar Hakim untuk mengambil keputusan.
Diketahui praperadilan ini merupakan praperadilan yang ketiga kalinya diajukan pihak Jerry Item, dimana dua praperadilan yang terdahulu masing-masing pihak pernah memenangkan sidang praperadilan.
Sebelumnya Jerry Edwien Item, ST mengajukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya N. O. Karamoy, SH kepada Pengadilan Negeri Tondano, dengan isi gugatan yaitu : Pertama, Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan surat perintah penetapan Tersangka Tidak Sah. Ketiga, Menyatakan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan tidak sah. Keempat, Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak
berdasar atas hukum. Kelima, Menyatakan putusan pra peradilan nomor : 02/Pid. Pra/2016/PN. Tnn tgl 28 Juli 2016 adalah mengikat terhadap termohon dan pemohon. Keenam, Menyatakan penggeledahan dan penyitaan atas 2 buah laptop merek asus dan toshiba serta 2 buah HP merek asus dan smartfren, Surat- surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan komputer dan aplikasinya yang dijadikan alat bukti oleh termohon adalah tidak sah dan harus pula dikembalikan kepada pemohon dan Ketujuh, Menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya tidak dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan kembali.
Berikut isi amar putusan Hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Tondano dengan pemohon Jerry Edwien Item, ST. Amar Putusan Hakim : Pertama, Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon GUGUR. Kedua, Membebankan biaya yang timbul kepada Negara. Ketiga, Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Ketika dimintai pendapatnya oleh media terkait putusan praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor HK, SH, MH mengatakan, “pada intinya kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum perkara ini, agar jaksa penuntut umum dapat menjalankan tugasnya secara profesional”. Ujar Muh Noor. (Red)