Walikota Eman : Sanksi Tegas Berlaku Jika Ada Jual Beli Jabatan

Berita Utama, Tomohon1466 Dilihat

Tomohon / manadozone.com –  Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan bahwa proses penempatan jabatan di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-umdangan yang berlaku di seluruh eselon baik eselon II, III maupun IV.

Akan hal ini ditegaskan Walikota Jimmy F Eman SE Ak  kepada seluruh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Untuk  itu proses penempatan seseorang ASN menduduki jabatan dalam perintahan telah melalui seleksi yang ketat dengan membentuk panitia seleksi mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu Sekda bersama para kepala dinas dan badan.

Baca juga:  Rutan Manado Ikuti Kegiatan Pendampingan Penyusunan Analisa Kebutuhan Tahun Angaran 2026

Sebelumnya Pemkot melalui Badan Kepegawaian Daerah di Tahun 2016 lalu telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon.Begitu juga dengan koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Selanjutnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi, Jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota Tomohon, telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitupun dalam pengisian JPT sebagai tindak lanjut PP 18 serta ketentuan lain yang mengatur, maka Pemkot melalui Walikota Jimmy F Eman SE Ak bersama Wawali Syerly Adelyn Sompotan telah melakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme Job Fit, yang melibatkan unsur baperjakat dan unsur lainnya yang diwadahi dalam panitia seleksi dan evaluasi.

Baca juga:  Andalkan Tuhan, RD-Vasung Terus Dapat Support Melalui Doa dan Hamba Tuhan

Sedangkan untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas, dilakukan melalui mekanisme baperjakat, begitu juga dalam proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemerintah Kota Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apapun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan.

Oleh karena itu Walikota Jimmy F Eman  menegaskan.  Senin ( 9/01 2017 Jika ditemui ada pejabat atau ASN lainnya yang melakukan pungutan, agar segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan dan terbukti maka sanksi tegas dan proses hukum akan diberlakukan bagi oknum-oknum tersebut” . Tegas Walikota Eman.

Baca juga:  Persiapan Debat Pertama Paslon Gubernur dan Wagub, KPU Sulut Gelar Media Gathering

Untuk itu, walikota Eman mengarapkan agar seluruh ASN dan Tenaga Kontrak untuk terus bekerja dengan baik sesuai Tugas Pokok masing-masing,karena kinerja yang baik dibarengi loyalitas yang tinggi tentu akan mendapatkan penghargaan dari pimpinan seperti promosi jabatan dan kenaikan pangkat serta apresiasi lainnya.

(RU/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *