Mitra // manadozone.com – Tim Gabungan Resintel Polsek Ratatotok berhasil menciduk tersangka kasus cabul yakni FT alias Fredy (31), warga Desa Ratatotok Utara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
“FT merupakan tersangka kasus cabul yang selama ini menjadi target operasi kami,” ujar Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi dan pemeriksaan awal, diketahui tersangka melakukan aksi bejatnya ini dengan cara menyetubuhi korban Bunga (nama samaran) umur 8 tahun, siswi kelas tiga SD, pada Bulan Januari 2017.
“Dari Hasil pemeriksaan saksi korban serta bukti visum, dinyatakan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang kali oleh tersangka terhadap korban. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut motif serta modus maupun faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,” jelas Kapolsek.
Adapun korban saat ini dalam perawatan fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya tersebut. (Rdk )