Pelaku Cabul Ratatotok Di Ciduk Polisi

Mitra // manadozone.com – Tim Gabungan Resintel Polsek Ratatotok berhasil menciduk tersangka kasus cabul yakni FT alias Fredy (31), warga Desa Ratatotok Utara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

“FT merupakan tersangka kasus cabul yang selama ini menjadi target operasi kami,” ujar Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi dan pemeriksaan awal, diketahui tersangka melakukan aksi bejatnya ini dengan cara menyetubuhi korban Bunga (nama samaran) umur 8 tahun, siswi kelas tiga SD, pada Bulan Januari 2017.

Baca juga:  Ciptakan Suasana Kekeluargaan, Karutan Manado Bercengkrama Bersama Tahanan Dan Warga Binaan

“Dari Hasil pemeriksaan saksi korban serta bukti visum, dinyatakan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang kali oleh tersangka terhadap korban. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut motif serta modus maupun faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,” jelas Kapolsek.

Adapun korban saat ini dalam perawatan fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya tersebut. (Rdk )

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *