Tomohon / manadozone.com – Salah satu bagian dalam melaksanakan tugas sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), untuk itu Satgas Saber Pungli dalam menyelenggarakan fungsi diantaranya, Intelijen;, pencegahan, penindakan guna kewenangan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, untuk itu unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Tomohon. Kamis (19/01/2017) melakukan rapat koordinasi bertempat di kantor Inspektorat kota Tomohon.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua saber pungli kota Tomohon. Kompol Berty Rengkuan SE yang juga Wakapolres kota Tomohon dihadiri oleh Inspektur kota tomohon Ir Djoike Karouw MSi selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Danramil Tomohon Kapten Infanteri Feky Welang (Wakil Ketua Pelaksana III), Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Ir Ervins Liuw MSi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny Mangundap SH serta anggota SABER PUNGLI Kota Tomohon.
Dalam petikannya, Kompol berty Rengkuan mengatakan, tugas dari tim saber pungli yaitu pencegahan, sosialisasi, dan penindakan. Dalam pertemuan selanjutnya juga akan diberikan SOP kepada setiap kelompok kerja yang ada.
Untuk itu Rengkuan berharap agat melalui Satgas Saber Pungli di kota Tomohon bisa menjalankan tugas sesuai yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui tugas dan wewenang sebagai satgas saber pungli.
(Rdk)