Bitung//manadozone.com- Polres Bitung melaksanakan gelar perkara di ruang kerja Kasat Narkoba, Senin (23/1/2017). Gelar perkara dilaksanakan terkait penangkapan terhadap seorang lelaki terduga pengedar narkoba jenis ganja sintetis (narkoba jenis baru) atau tembakau gorila, berinisial YK (22) warga Kecamatan Madidir Bitung pada hari Sabtu (21/1/2017).
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa, dalam gelar perkara tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penanganan kasus tindak pidana narkotika tersebut terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup, dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta memerintahkan penyidik agar segera melengkapi syarat formil dan materil yang diperlukan atas kasus tersebut.
Kegiatan gelar perkara tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Novri Sadia, SH, KBO satuan Narkoba Ipda Jhon Sael selaku Wasidik, Kasie Propam Polres Bitung Ipda Ronny Rinuga, Kasie Was Polres Bitung Ipda Rocky David serta seluruh personil Satuan Narkoba Polres Bitung. (Rdk/Hms)