Tomohon / manadozone.com – DPRD kota tomohon melalui Komisi III DPRD melakukan pertemuan/rapat Pansus Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah serta rapat/pertemuan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda no.7 thn 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda no.8 thn 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Tomhn dengan SKPD terkait dalam hal ini Badan Keuangan Daerah dan Bagian hukum Pemkot tomohon.
Rapat ini di hadir anggota pansus diantaranya, Erens Kereh (ketua); Harun Lullulangi (wakil Ketua); Dortje Mandagi (Sekertaris), serta para anggota yakni Piet Pungus, Ladys Turang, Hudson Bogia. Bertempat di komisi I/III kantor DPRD kota Tomohon. Selasa (31/1)
Sementara itu, Komisi 3 DPRD Kota Tomohon juga melaksanakan pertemuan/rapat Pansus Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dgn SKPD terkait dalan hal ini juga Bagian Hukum Pemerintah kota Tomohon.
Diketahui, Rapat/pertemuan ini dilakukan mengingat pentingnya perubahan Perda beberapa pasal yang urgent untuk diubah dan untuk diterapkan di kota Tomohon sebagai upaya meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat kota Tomohon.
(Rdk)