Nekat!!! Motor Curian Dijual Via Medsos, Ini Akibatnya

Tomohon//Manadozone.com – Dua pelaku penjualan sepeda motor hasil curian berhasil dibekuk Polsek Tomohon Tengah, Rabu (08/02/2017) sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku terbilang nekat karena menawarkan sepeda motor milik korban, Vera Kawalo (52), warga Desa Koha, Kecamatan Pineleng, Minahasa, melalui media sosial Facebook (FB) lengkap dengan foto dan keterangan harga.

Postingan pelaku secara tak sengaja dilihat oleh anak korban, sebut saja Mawar, Rabu siang. Dalam postingan tersebut, pelaku membuka harga Rp 4,5 juta. Mawar langsung memberitahukan informasi tersebut kepada ibunya, Setelah diamati secara detail mulai dari warna dan bekas goresan, dipastikan sepeda motor tersebut adalah milik korban yang hilang beberapa hari sebelumnya.

Baca juga:  Dewan Pers Digugat PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Jadi Tim Kuasa Hukum

Mawar lalu menghubungi pelaku via pesan di FB dan berpura-pura menjadi calon pembeli, Percakapan via pesan antara Mawar dan pelakupun berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu Rabu malam, di wilayah Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.

Sebelum ke tempat yang telah disepakati, Mawar dan keluarganya mendatangi Polsek Tomohon Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut, Usai menerima laporan Mawar, Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus segera mengatur strategi, Ia menunjuk salah seorang personelnya yang saat itu tak berseragam dinas agar berpura-pura sebagai pacar Mawar ketika bertemu pelaku, Taktik ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang dapat mengancam keselamatan Mawar.

Baca juga:  Watania: Proses Distribusi Logistik Merupakan Salah Satu Tahapan Krusial dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Kapolsek juga memerintahkan Tim Macan, yang merupakan tim andalan Polsek Tomohon Tengah untuk mengawal mereka, Setelah persiapan mantap, Mawar dan ‘’pacarnya’ tersebut berboncengan sepeda motor sedangkan Tim Macan beserta keluarga Mawar mengikuti dari belakang menggunakan 2 mobil, Tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku ternyata sudah menunggu.

Terjadilah tawar menawar harga sepeda motor antara Mawar, ‘pacarnya’ dan kedua pelaku, sementara Tim Macan mengintai ‘mangsanya’ dari jarak sekitar 100 meter. Skenario inipun berjalan mulus. Setelah terjadi kesepakatan harga, secepat kilat Tim Macan langsung ‘menerkam’ kedua pelaku yang selanjutnya diamankan bersama barang bukti.

Sementara itu, Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim, AKP Frely Sumampouw segera mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Hasilnya, 2 pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, yakni JR dan AR, warga salah satu kecamatan di Kota Manado, diringkus bersama barang bukti lain.

Baca juga:  Sekda Minahasa Buka Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi DTKS Untuk Oprator Desa di Minahasa

Kapolres Tomohon, AKBP Monang Simanjuntak melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen, membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. “Ini merupakan komitmen Polres Tomohon dan jajaran dalam memberantas tindak kejahatan khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kasubbag Humas. (Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *