Tomohon || manadozone.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menuntut PPK Jerry Edwiend Item, ST (JEI) 5 (lima) tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Kota Tomohon TA 2013.
Tim Jaksa penuntut umum Windhu Sugiarto, SH, MH , Cristomy Bonar SH, MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH. pada sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (03/05/2017) meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan Jerry Edwiend Item secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer.
“Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Edwiend Item, ST dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” kata Sugiarto.
Tim JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10 ribu. Sementara itu, terdakwa Jerry Item yang saat itu didampingi penasihat hukum dengan tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian, masing-masing Windhu Sugiarto, SH, MH dan Christomi Bonar, SH. Selama 3 tiga jam.
Majelis hakim pada sidang perkara ini masing-masing hakim ketua Sugiyanto, SH, MH serta hakim anggota Vincentius, SH, MH dan Wennynanda, SH.
Terkait dengan tuntutan itu, Jerry Item dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sidang pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Kota Tomohon TA. 2013 tersebut akan dilanjutkan pada Senin (08/05/2017). (Ewin)