Disinyalir Bermasalah Kejati dan Polda Sulut Diminta Lidik Proyek Pengerukan DAS Tondano

Tondano || manadozone.com – Proyek Pengerukan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Pintu Air Tonsea Lama sampai ke Danau milik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero wilayah Suluttenggo Sektor Pembangkitan Minahasa dengan total anggaran sebesar Rp 4.565.498.520 yang di kerjakan oleh PT Trikarsa Utama Lestari (PT TUL) disinyalir Bermasalah.

Hasil Investigasi Tim manadozone.com menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi sejak proses Pelelangan hingga tahapan pekerjaan, yang mengakibatkan tersendaknya pekerjaan yang seharusnya sudah rampung sejak 08 Februari lalu dan apabila berhalangan dapat diperpenjang hingga 30 Maret 2017.

Informasi yang dirangkum Tim Manadozone.com dalam proses pelelangan terindikasi adanya dugaan suap kepada Panitia Lelang PT PLN (Persero) sebesar 10 persen dari total nilai Kontrak sebesar Rp 4.565.498.520, dan sudah diserahkan sebesar Rp 100.000.000 melalui oknum berinisial F dan S, sisanya akan diserahkan apabila pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, selain itu juga disinyalir telah terjadi kesalahan pengambilan kebijakan oleh oknum pegawai PLN yang dengan sengaja membuka pintu air melebihi batas maksimal hanya untuk membantu pelaksana pekerjaan untuk menurunkan ketinggian air sungai agar supaya alat Ekskavator dapat melewati kolong jembatan, padahal kebijakan tersebut dapat membahayakan baik mesin pembangkit dan yang lebih parah dapat terjadi banjir di kota manado.

setelah dilakukan klarifikasi kepada Oknum FP yang notabene adalah pemberi dana segar  tersebut (15/5) mengakui kalau memang benar jikalau dirinya ingin mendapat proyek Pengerukan DAS dirinya harus memberi Rp 100.000.000 kepada oknum F dan S, bahkan FP membeberkan kronologis dari awal hingga dirinya mendapat Proyek Pengerukan DAS Tondano, Berikut Kutipan pengakuan FP : awalnya saya melakukan Loby kepada seorang teman yang berinisial H, dari oknum H saya dipertemukan dengan oknum S untuk membicarakan sebuah proyek namun belum sempat terjadi kesepakatan, beberapa waktu kemudian Saya kembali bertemu dengan S dan kemudian S menawarkan saya Proyek Pengerukan DAS Tondano, pembicaraan berlanjut dan kemudian Oknum S mempertemukan saya dengan seseorang berinisial F yang setelah dicek beliau adalah PNS di Dinas PUPR, dalam pembicaraan tersebut terjadi kesepakatan kalau saya yang akan diberikan proyek Pengerukan DAS Tondano dengan kesepakatan saya harus menyerahkan masing-masing Rp 100.000.000 kepada oknum S dan F dan 10 persen dari nilai kontrak harus diserahkan kepada panitia lelang, setelah sepakat saya langsung mencari pendana untuk melaksanakan proyek tersebut, dan saya berhasil mendapat Pendana yakni oknum SS yang adalah mantan Bupati, setelah terjadi kesepakatan saya lantas mencari Perusahaan untuk dapat saya sewa, saya langsung menemui seorang teman dengan inisial HS yang berdomisili di Tondano untuk menyewa Perusahaannya yakni PT Trikarsa Utama Lestari, setelah melakukan Negosiasi HS bersedia menyewakan Perusahaannya (PT TUL) dengan pembayaran sebesar 2,5 Persen dari nilai Kontrak, setelah kesepakatannya berjalan, saya meminta HS mengurus segala Dokumen yang akan dimasukan dalam Proses Lelang, dalam Proses lelang terbuka yang digelar PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Minahasa ada beberapa Perusahaan bonafit di Sulut yang ikut tender namun karena sudah terjadi kesepakatan antara Panitia Lelang dan Oknum S dan F akhirnya PT TUL yang memenangkan Pekerjaan tersebut, seiring berjalannya waktu, saya menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan, mulai dari tenaga teknik hingga peralatan penunjang seperti ekskavator dan ponton, namun saya tidak menemukan Tenaga Ahli yang Profesional dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sehingga saya hanya memanggil 2 orang kenalan saya yakni ST dan FT untuk menjadi pengawas dan tenaga Ahli teknik meskipun mereka bukan orang Teknik namun karena keadaan, saya tetap menggunakan mereka, awalnya pekerjaan berjalan dengan baik namun setelah beberapa pekan saat saya mulai menugaskan ST dan FT untuk mencari alat, masalah mulai berdatangan, kedua oknum tersebut melakukan penggelapan dana sewa alat yang sangat besar, saya langsung berkoordinasi dengan Pihak PLN untuk melaporkan kedua oknum tersebut untuk diproses Hukum, namun oleh PT PLN tidak mengijinkan dengan alasan akan mengganggu proses pekerjaan dan tidak mau terlibat dengan urusan dengan pihak berwajib, bahkan saya dilarang untuk memasang papan proyek oleh PT.PLN dengan alasan yang tidak jelas, jadi saya mengurungkan niat untuk melaporkan kedua oknum tersebut dan mematuhi Perintah dari PLN untuk tidak memasang papan proyek, tak hanya selesai disitu akibat ulah oknum tersebut akhirnya pendana saya oknum SS sudah tidak mau lagi mengucurkan dana untuk melanjutkan proyek tersebut, sehingga saya kebingungan untuk mencari pendana baru, saya lantas menghubungi HS pemilik perusahaan untuk melakukan negosiasi ulang untuk mengajukan pinjaman dana di BANK Sulutgo cabang Tomohon, permintaan saya disetujui oleh HS dan langsung mengajukan pinjaman tersebut, waktu itu pendana saya (SS) masih bersedia meminjamkan dana sebesar Rp 400.000.000 sebagai jaminan pinjaman yang nantinya disetujui oleh pihak bank sebesar 2 miliar rupiah, setelah dana sudah disetujui dan dapat dicairkan saya langsung menyewa alat untuk melanjutkan pekerjaan, namun selang beberapa waktu pendana awal (SS) meminjam dana dari perusahaan sebesar 1,3 miliar Rupiah dengan catatan akan dikembalikan seminggu kemudian, namun sudah berjalan 2 minggu dana tersebut tidak dikembalikan, bahkan SS sama sekali sudah tidak mau mendanai proyek tersebut, sehingga terjadi perselisihan antara saya dengan pemilik perusahaan yakni HS, kami mencoba mencari solusi dengan memindah tangankan proyek tersebut kepada orang lain, HS berhasil meyakinkan temannya berinisial H mantan anggota DPRD Minahasa untuk melanjutkan pekerjaan tersebut namun H masih terkendala dana, sehingga dana sisa pinjaman dari BANK sulutgo cabang Tomohon sudah habis ditarik dan waktu sudah makin mepet namun pekerjaan belum selesai, pada tanggal 31 maret kami diundang untuk rapat di kantor PLN sektor pembangkitan Minahasa, dalam hasil rapat kami diharuskan mencapai sebelas persen dr total pekerjaan dalam waktu 2 minggu, saya sempat kebingungan gimana caranya untuk mencapai target tersebut, sementara ponton masih diperbaiki dan belum bisa melaksanakan pekerjaan, mendapat tekanan tersebut seluruh keluarga HS (pemilik perusahaan) menyalahkan saya padahal semuanya ini bukan hanya kesalahan saya sendiri, dan pada waktu itu HS sudah tidak mau mencairkan uang yang saya minta untuk pembayaran alat dan pendukung lainnya, dan mulai saat itu HS sudah mengambil alih pekerjaan tersebut, dengan perjanjian HS tetap membayar kewajiban 10 persen untuk panitia lelang, dan hingga saat ini saya sudah tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, meskipun banyak tagihan yang harus saya bayar mereka sudah tidak mau mencairkan dana untuk pembayaran tagihan-tagihan tersebut.

Baca juga:  Kuncikan Tahun Baru 2025, Pemkab Minahasa Siap Menggelar Doa Syukur dan Hiburan untuk Masyarakat

Pengakuan FP diatas disertai bukti-bukti laporan pengeluaran keuangan dan laporan pencapaian pekerjaan, bahkan FP siap untuk memberikan keterangan jika diperlukan dipersidangan.

Terpisah saat dikonfirmasi ke Manager PT PLN Wilayah Sulutenggo Baringin Nababan melalui bagian Hukum dan Humas Jantje Rau menyatakan, memang benar ada proyek pengerukan DAS Tondano tapi teknisnya dilaksanakan oleh Sektor pembangkitan Minahasa jadi harap dikonfirmasi dengan mereka.

Sementara itu Humas PLN Sektor Minahasa Tajom saat dihubungi membantah kalau ada pemberian Fee sebesar 10 Persen dari nilai Kontrak “Betul di Tondano ada pekerjaan pengerukan sungai sesuai kontrak apabila terlambat itu akan dikenakan denda, Saya juga sudah cek ke Panitia bahwa lelang pekerjaan itu dilakukan secara terbuka, pemenangnya memiliki ijin sesuai yang dipersyaratkan, tidak ada permainan dan tidak benar ada pemberian fee 10 persen” ujar Tajom Via WA

Baca juga:  PLN Suluttenggo Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Pilkada

Ditambahkannya lagi, Untuk pembukaan pintu air itu masih standar tidak melebihi karena dari situ masih suplay ke PLTA Tanggari dan PLTA tidak dibuka jadi tidak lansung ke Manado, airnya masih tertampung di waduk PLTA Tanggari”. Kunci Tajom

Mengetahui adanya indikasi kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek Pengerukan DAS Tondano Ketua Umum Sulut Coruption Watch (SCW) Novie Ngangi angkat bicara, pekerjaan pengerukan DAS Tondano sangat berdampak positif kepada masyarakat, seperti pencegahan banjir dan kebutuhan tenaga listrik dapat terpenuhi, namun dalam proses pekerjaannya baik Pelaksana maupun PT PLN harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, saya mendesak agar Kepolisian Daerah Sulut dan Kejaksaan Tinggi dapat menurunkan Tim untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan tersebut dan jika ditemukan adanya unsur kerugian Negara maka secepat mungkin dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, SCW juga akan menurunkan Tim untuk melakukan Investigasi jika kami temukan adanya pelanggaran hukum maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Ujar Ngangi (Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *