Aktifis Anti Korupsi Segera Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Dalam Proyek Pengerukan DAS Tondano

Tondano || manadozone.com – Terkait Pemberitaan media online manadozone.com dimana ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut dari awal proses tender hingga tahapan pekerjaan, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak termasuk para aktifis anti korupsi Sulawesi Utara.

Salah satunya Calvin Castro, Aktifis anti Korupsi Sulut, saat ditemui media ini (jumat 19/5), Castro yang dikenal Vocal menyatakan tidak akan bertoleransi dengan segala pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara.

“Saya sudah mempelajari segala data yang ada, mulai dari bukti-bukti surat, dokumentasi sampai bukti rekaman pembicaraan, dan saya dapat menyimpulkan bahwa memang ada unsur dugaan kerugian negara dalam proyek pengerukan DAS Tondano tersebut, saya tidak akan toleransi dengan tindakan seperti ini, dalam waktu dekat saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum” ujar Castro

Baca juga:  Secara Resmi walikota Eman Tutup Pelaksanaan Rapat Forkopimda Bersama Tokoh Masyarakat

Calvin juga menambahkan, “seharusnya PT PLN Wilayah Suluttenggo harus mengawasi seluruh proyek yang ada, agar supaya tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memperkaya diri sendiri yang memanfaatkan keadaan, agar supaya Visi PLN Bersih No Suap tidak hanya slogan semata” tegas Calvin

“Dalam waktu dekat ini saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan sesama aktifis anti korupsi untuk sama-sama melaporkan masalah tersebut ke Pihak yang berwajib” kunci Castro.

Sekedar diketahui, dalam Proyek Pengerukan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Pintu Air Tonsea Lama sampai ke Danau milik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero wilayah Suluttenggo Sektor Pembangkitan Minahasa dengan total anggaran sebesar Rp 4.565.498.520 yang di kerjakan oleh PT Trikarsa Utama Lestari (PT TUL) disinyalir Bermasalah.

Baca juga:  PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden Untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Dugaan adanya Gratifikasi kepada panitia lelang sebesar 10 persen dari total nilai kontrak dan permintaan dana sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari mafia proyek berinisial S dan F mencuat kepermukaan setelah adanya pengakuan dari orang dalam yang mengurus proyek tersebut.

Terpisah, Manager PLN Sektor Pembangkitan Minahasa Ahadi melalui Humas Tajom saat dimintai tanggapan Via WA terkait rencana para aktifis untuk melaporkan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pekerjaan pengerukan DAS Tondano sama sekali tidak mau berkomentar apapun hingga berita ini ditayangkan. (Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *