Pemkot Tomohon Menggelar Sosialisasi Perundang Undangan PERDA Kawasan Tanpa Rokok

Berita Utama, Tomohon835 Dilihat

Tomohon|| manadozone.com – Pemerintah Kota Tomohon mengadakan kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., dihadiri sekaligus narasumber yakni  Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH.,

Dalam sambutannya, Walikota Tomohon  Jimmy Feidie Eman yang  dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., menyambut positif dilaksanakannya sosialisasi ini, yang tentu akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Baca juga:  Karutan Manado Beribadah Minggu Bersama Tahanan dan Warga Binaan Rutan Manado

Dijelaskan Lolowang, setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi Pembangunan Kota Tomohon.

Untuk itu setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara termasuk Kota Tomohon dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara termasuk Kota Tomohon. Kata Lolowang.

Baca juga:  Jaga Kondusifitas Keamanan, Rutan Manado Gelar Sidak di Blok Wanita

Lolowang menambahkan, Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka proses pembangunan yang dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memeperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Dalam penerapan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di Kota Tomohon. Ujar Lolowang

Baca juga:  Kolintang Resmi Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH., dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Hadiri dalam kegiatan ini yakni,  Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,  Camat serta  Lurah se- Kota Tomohon.

(TH/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *