Tomohon|| manadozone – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon bekerja sama dengan Dinas tenaga Kerja Provinsi Sulut bidang Pengawasan hari ini, Rabu (14/06/2017) melaksanakan sidak di beberapa Perusahaan yang ada di Kota Tomohon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jeane A Bolang SH mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek langsung di beberapa perusahaan dalam hal pembayaran THR kepada karyawan khususnya yang beragama muslim di perusahaannya apakah sudah dibayarkan atau belum.
“Sesuai dengan Permen VI tahun 2016 bahwa untuk pembayaran THR hari raya keagamaan harus sudah di berikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.”tegas Bolang.
Kesempatan ini, jajaran melaksanakan sidak di PT. Pertamina Geotermal Area Laherndong, dan sesuai pemeriksaan perusahaan ini telah membayarkan THR kepada para karyawasn umat muslim sesuai bukti pembayaran yang telah di terima melalui transfer rekening bank dan tunai.
(Th/Rdk)