Tomohon||ManadoZone – Wali kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka kegiatan ini yang dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis. (24/8)
Dalam sambutannya Walikota menegaskan bahwa Kegiatan Penyuluhan ini sangatlah penting, karena apabila kita berbicara tentang tanah, adalah masalah yang sangat krusial bukan hanya di Tomohon tapi juga di daerah daerah lainnya. Terlebih khusus di Kota Tomohon yang adalah Kota yang sedang berkembang dan juga merupakan kota terkecil wilayahnya di Sulut dengan luas wilayah kurang lebih 142.000 km2 atau sekitar 14.200 hektar.
Berkaitan dengan pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan di Kota Tomohon,
Walikota menjelaskan bahwa pemerintah Kota Tomohon sangatlah membutuhkan lahan. Dan oleh karena itu kegiatan penyuluhan seperti ini sangat baik diikuti oleh para Camat dan Lurah serta perangkat kelurahan, karena mereka adalah yang utama dan merupakan ujung tombak pemerintahan yang harus memahami aturan-aturan dan peran selaku aparatur pemerintah dan pelayan masyarakat yang nantinya saat berhadapan dengan masyarakat dalam hal pertanahan, dapat menyelesaikan dengan baik dan dapat terhindar dari berbagai permasalahan mencakup urusan tanah dan lainnya.
Ditambahkan Walikota Eman, dengan adanya UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, hal ini dapat menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang berkeadilan.
Direncanakan di tahun 2017 ini pada APBD perubahan, pemerintah memfokuskan untuk pembebasan tanah di jalan lingkar Tomohon bagian selatan tepatnya dari Kaaten menuju ke Lahendong
(Th/Rdk)