Tomohon||ManadoZone – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengajuan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kota Tomohon. Kamis. (24/08/2017) dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah No. 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Tomohon.
“Hal ini menyebabkan adanya beberapa perubahan dalam hal kewenangan, dimana beberapa kewenangan Pemerintah Kota Tomohon telah ditarik untuk menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ” ujar Eman.
Lanjut Eman, terkait dengan penyesuaian kewenangan yang dialihkan ke provinsi maupun pusat secara otomatis akan berdampak pada kebijakan umum serta target kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk mengakomodir program-program baru yang harus dimasukkan prioritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi walikota dan wakil walikota periode 2016-2021.
Hal ini, lanjut Eman pemerintahn daerah harus menyesuaikan perubahan tersebut pada dokumen-dokumen perencanaan termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon 2016-2021.
“Kami optimis, bahwa RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional, sehingga RPJMD perubahan ini menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana
(Rdk)