Tomohon||ManadoZone – Sebagai upaya menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Sulawesi Utara atas LKPD Kota Tomohon semester I tahun 2017, untuk itu, Senin. (04/09/2017). Bertempat di Kantor Inspektorat Kota Tomohon dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Persiapan Gebyar Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Persiapan Gebyar Pelunasan TGR ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc. didampingi oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Dra. Truusje Kaunang, Asisten Bidang Perekonomian Ronni Lumowa, S.Sos. M.Si., Asisten Bidang Umum Novi Politon, SE. dan Inspektur Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, M.Si. serta dihadiri oleh Para Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc. dalam arahannya membahas bagaimana langkah-langkah menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Sulawesi Utara atas LKPD Kota Tomohon semester I tahun 2017, dan membahas bagaimana langkah-langkah penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi di Pemerintah Kota Tomohon.
Mengenai Persiapan Gebyar Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon menjelaskan kegiatan ini akan menghadirkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Sulawesi Utara, semua stakeholder terkait serta pihak bank dan diharapkan Kota Tomohon akan menyelesaikan dan mengurangi temuan dari BPK mengenai Tuntutan Ganti Rugi.
Pada kegiatan ini juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan LHP BPK-RI tahun anggaran 2011-2016 kepada para Kepala Perangkat Daerah.
(R/Rdk)