Minahasa||ManadoZone – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa melaksanakan rapat pleno penetapan empat pedoman teknis yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018. Hal ini setelah melalui beberapa tahap penyusunan pedoman teknis (PedTek). Selasa. (05/09/2017).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dihadiri empat komisioner yakni, Kristoforus Ngantung, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Lord Malonda.
Adapun pelaksanaan Rapat Pleno ini,sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, berlangsung di Ruang “Baku Beking Pande” Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu Kantor KPU Kabupaten Minahasa.
“Kita menargetkan, sebelum tanggal 27 September 2017 semua pedoman teknis telah ditetapkan dan siap digunakan oleh KPU Minahasa maupun stakeholder Pemilihan,” ujar Tinangon.
Empat pedoman teknis yang ditetapkan yakni Pedoman Teknis Pencalonan, Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, Pedoman Teknis Pemantau dan Tata cara Pemantauan, serta Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan penyelenggara Ad Hoc.
Tinangon menjelaskan sebelum ditetapkan, pedoman teknis ini telah melalui tahap-tahap meliputi penyusunan draft oleh Tim Penyusun Draft, Reviu oleh KPU Provinsi, Studi Komparasi ke daerah yang telah menyelenggarakan, mendapatkan pembobotan dan masukan dari stakeholder melalui Raker Penyusunan Pedoman Teknis dan terakhir sebelum diplenokan telah melalui pembahasan lanjut dan sinkronisasi dalam Raker Finalisasi Pedomaman Teknis.
Tinangon yang didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH MH, penyusunan pedoman teknis merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan yang tenggang waktunya akan berakhir pada tanggal 27 September 2017.
Diketahui, dengan ditetapkannnya peraturan ini, maka tinggal tersisa lima pedoman teknis yang akan dibahas lebih lanjut, kemudian ditetapkan. Sementara itu, sebelumnya KPU Minahasa telah menetapkan 3 pedoman teknis yaitu Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal dan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih.
(Rdk/Ep)