MINUT || MANADOZONE.com – Unit Jatanras Polres Minahasa Utara melaksanakan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan atas nama tersangka YM alias YORRY. warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.
Seperti diketahui, tersangka YM pada hari Selasa (1/8/2017) lalu sekira pukul 21.30 wita, bertempat di jalan raya Desa Matungkas Jaga IX Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Elias Metusala dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, berkas dinyatakan lengkap sehingga Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Ipda Iwan Toani, SH pada hari Jumat (29/9/2017) mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Airmadi.