Di Manado, Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda Hingga 1 Juta Rupiah

Berita Utama, Manado1086 Dilihat

Manado||ManadoZone – Sesuai sengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan kota manado, saat ini masyarakat baik warga manado atau pendatang agar lebih hati-hati membuang sampah, karena jika kedapatan membuang sampah disembarang tempat, akan dikenakan sanksi.

Akan hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menurunkan tim penegakan Perda 7/2006 untuk menindak para pelanggar. Bahkan sejak aturan ini ditegakkan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta karena baru sebatas kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Baca juga:  DLH Minahasa Gelar Konsultasi Publik II KLHS dan RPJPD Kabupaten Minahasa

Disamping itu, ada 16 pelanggar yang menunggu persidangan 6 Oktober nanti. Pada Jumat (30/09) pekan lalu, tim berhasil menangkap tiga pelanggar Perda yang kedapatan membuang sampah sembarang dan tidak pada waktu yang ditetapkan.

Hal ini, sebut saja, salah satu warga diseputaran Terminal Malalayang karena buang sampah bukan pada tempatnya serta bukan pada jam buang sampah yang diatur dalam Perda 7 tahun 2006. OTT kedua ditindak dua warga dari Wen Win Kabupaten Minahasa yang datang ke Terminal Malalayang untuk membuang sampah bukan pada tempatnya serta bukan pada waktu jam buang sampah yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 Perda 7 tahun 2006. Dan OTT ketiga.salah satu sopir bus di Terminal Malalayang yang dengan sembarang membuang puntung rokok tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Penjabat Bupati Minahasa Noudy Tendean Inspektur Upacara HUT ke-596 Kabupaten Minahasa

“Adapun BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para pelanggar oleh Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja), semuanya berjumlah 16 orang pelanggar beserta barang bukti dan akan di sidangkan pada Jumat 6 Oktober nanti,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH.

Dikatakannya juga, aksi penegakkan Perda ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, telah digelar sidang di kawasan TKB (Taman Kesatuan Bangsa) dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar. “Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta. Kebersihan dan Larangan Buang Sampah tersebut, secara rutin akan digelar Tim Penegak Pemkot Manado kerjasama aparat terkait seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.(***)

Baca juga:  Rutan Manado Ikuti Kegiatan Pendampingan Penyusunan Analisa Kebutuhan Tahun Angaran 2026

(HP/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *