Sangkub || Manadozone.com – Seorang lelaki berinisial AG alias Alferd (42), yang diduga mengalami gangguan jiwa, melakukan penganiayaan terhadap korban Niko Demus Makalikis (52), warga Desa Sang Kecamatan Sangkub.
Peristiwa yang terjadi pada hari Senin (2/110/2017) tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan di sekujur tubuhnya.
Menurut saksi mata Darius, tersangka pada hari itu sekira pukul 12.30 Wita berteriak sambil membawa senjata tajam jenis parang yang sudah berlumuran darah dari rumah korban dan mengatakan “pigi tanam jo pa Niko kita so potong pa dia”.
Saksi kemudian mengecek ke rumah korban dan dirinya mendapati banyak ceceran darah di lantai dapur rumah korban.
Kemudian saksi memanggil sangadi dan masyarakat untuk mengecek rumah korban dan mendapatkan korban dalam keadaan terlentang dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sangkub, namun karena luka yang diderita cukup parah, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang Manado, namun sudah tak tertolong. Pukul 16.30 Wita korban meninggal dunia.
Kapolsek Sangkub Ipda Agus Sumandik ketika dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan korban Deki Demus meninggal dunia, pelaku untuk sementara sudah kami amankan untuk mengungkap motif dibalik peristiwa ini. Pelaku masih sulit dimintai keterangan, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Sementara itu Wakapolres Bolmong Kompol Apri Wibowo, SIK meminta agar Kapolsek Sangkub segera berkoordinasi dengan Pemkab Bolmut (Dinsos) serta pihak terkait guna membawa pelaku ke rumah sakit jiwa, untuk memastikan gangguan jiwa pelaku serta mengantisipasi aksi balas dendam dari keluarga korban. (Rdk)