Pelaku Penganiayaan Pasutri Ditangkap Polsek Tumpaan

AMURANG || Manadozone.com – Seorang lelaki berinisial MM alias Michael (26), pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tumpaan Dua berhasil diamankan oleh gabungan personil unit fungsi Polsek Tumpaan.

Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi Selasa (3/10) pagi, membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka diamankan polisi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Devi Lampah (34) dan Vera Ngantung (26). Tersangka dan korban adalah warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan,” ungkap Iptu Djohar.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/10) malam, sekira pukul 23.30 Wita di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara Serahterima Jabatan Wakapolres dan PJU Hingga Kapolsek

Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang berlanjut pada aksi perkelahian baku potong menggunakan senjata tajam.

“Tersangka melempari rumah korban dengan batu, kemudian mengajak korban untuk berkelahi yang berakhir dengan peristiwa baku potong,” tambah Iptu Djohar.

Akibat dari aksi perkelahian itu, korban Devi Lampah mengalami luka potong di tangan kiri sehingga jari manisnya putus, jari tengah nyaris putus, serta luka robek di lengan tangan kiri, sedangkan istrinya Vera Ngantung mengalami luka potong di bagian wajah.

“Korban Devi dan Vera, yang adalah pasangan suami istri, saat ini telah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis; adapun tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek. (Jul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *