Manadozone||Tomohon – Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Selasa (3/10/2017) Pemerintah Kota Tomohon melalui bagian Hukum menggelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Mariam Rau SH.
Dalam sambutannya yang dibacakan Rau, Eman mengatakan kegiatan ini merupakan bekal kepada para Aparatur Sipil Negara di masing-masing perangkat daerah mulai perencanaan sampai pada pelaksaanaan program atau kegiatan.
“Selaku Pemerintah Kota Tomohon kami menyambut baik kegiatan positif seperti ini karena sangat bermanfaat,’’ kata Rau membacakan sambutan Eman.
Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan APBD Kota Tomohon.
Kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini mencakup Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: Kep 01/R.1.15/DSP/08/2016.
Sebagai narasumber Kasie Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH dan Windhu Sugiarto SH MH. Peserta para Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan dan Bendahara Keuangan di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.
(Rdk)