MANADO || Manadozone.com – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara. Pasalnya Pemprov Sulut yang dipimpin pasangan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw atau yang dikenal duet OD-SK ini bakal merehabilitasi rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni di Sulut.
Terbukti, draft peraturan gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulut dibahas bersama oleh Dinas Sosial, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang WOC, Selasa (3/10/2017) siang.
Kepala Dinas Sosial dr. Grace Punuh, M.Kes menjelaskan draft peraturan tersebut akan terus disempurnakan sebelum disahkan oleh gubernur.
“Rancangan peraturan gubernur tentang rehabilitasi rumah tidak layak huni akan terus direvisi bersama biro hukum sebelum ditandatangani gubernur,” katanya.
Grace juga menerangkan tujuan utama dari penyusunan rancangan peraturan tentang ODSK melalui rehabilitasi sosial RTLH itu.
“Agar rumah yang tidak layak huni di Sulut dapat diperbaiki menjadi rumah yang layak huni,” tandas Grace.
Dijelaskan, rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH). Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH, M.Si mengapresiasi draft peraturan gubernur itu. Meskipun demikian Glady menegaskan harus dipenuhinya seluruh persyaratan demi lancarnya proses pembahasan.
“Saya sangat mengapresiasi karena draft peraturan gubernur tentang ODSK melalui rehabilitasi RTLH adalah yang pertamakalinya. Namun semua persyaratan juknis dan regulasi harus dipenuhi agar tidak menjadi masalah nantinya,” ujarnya.
Disamping itu Glady juga mengungatkan agar aturan yang disusun untuk merehabilitasi rumah yang dananya bersumber dari CSR Bank Sulut senilai Rp. 12 miliar dalam setahun itu dapat diimplementasikan dengan lancar di kabupaten dan kota di Sulut.
“Aturan ini juga harus dapat diimplentasikan di kabupaten dan kota karena rehabilitasi rumah tidak layak huni ini programnya mencakup seluruh wilayah Sulawesi Utara. Sehingga nantinya tidak menjadi kendala,” bebernya.
Sebelumnya, di tempat yang sama berlangsung rapat lintas sektor dalam rangka pemantauan/pengawasan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial, dr. Grace Punuh, M.Kes.
Terungkap dalam pertemuan bahwa seluruh penyelenggara UGB dan PUB harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban penipuan berkedok UGB dan PUB.
Karena UGB dan PUB yang secara resmi merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikelola oleh Kementrian Sosial yang bersumber dari proses perizinan undian gratis berhadiah. UGB dan PUB ini juga bentuk partisipasi dunia usaha dalam membantu penanganan dan permasalahan kesejahteraan sosial.
Salah satu kewajiban dari dunia usaha yaitu memberikan sumbangan dananya sebesar 10% dari nilai total hadiah kepada Kementerian Sosial untuk kembali dikelola dan dikembalikan ke masyarakat dalam Dana Usaha Kesejahteraan Sosial untuk masyarakat.
Adapun, pertemuan itu turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Sulut dan instansi terkait lainnya