MINUT || Manadozone.com – Malang apa yang dialami Bunga (Nama Disamarkan) berusia 15 tahun, Pasalnya dia menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka RP, warga Desa Wasian, Kecamatan Dimembe yang adalah kakak Ipar Korban.
Menurut keterangan korban dan orang tuanya saat melapor ke Mako Polsek Dimembe, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (22/10/2017), dimana awalnya korban yang merupakan adik ipar tersangka dan tinggal serumah bersamanya, disuruh mengganti kain pembungkus kasur (seprei) ditempat tidurnya.
Saat berada dalam kamar dan hendak mengganti seprei tersebut, tersangka tiba-tiba masuk dan mengunci pintu kamar dari dalam. Tersangka kemudian mendorong korban hingga jatuh diatas Kasur.
Sejurus kemudian tersangka membuka celana dan celana dalam korban, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang berusaha memberontak dan akhirnya berhasil menghindari aksi tersangka, selanjutnya ditemani oleh orang tuanya saat itu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Dimembe.
Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto saat dimintai keterangan membenarkan perihal laporan tersebut. “Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya, di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek Dimembe dan akan dilakukan penyidikan terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap korban yang masih berumur 15 tahun tersebut,” pungkas Kapolsek.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Jul)