Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam suatu program legislasi daerah dan sekarang menjadi program pembentukan Perda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, dan terpadu sistematis. Hal ini dikatakan Walikota Eman, saat membawakan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon. Senin (13/11/2017) di ruang rapat kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini, Walikota Tomohon Jimmy F Eman menyambut positif, sehingga memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Walikota Eman menambahkan, fungsi pembentukan Peraturan daerah dilaksanakan dengan cara, membahas Ranperda bersama Walikota/Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Ranperda tersebut, Mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah, dan Menyusun program Pembentukan Peraturan daerah. Ujar Eman.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur yang didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carrol Senduk, SH. dan Youdy Moningka, SIP., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini juga, seluruh Fraksi yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Walikota Tomohon dan menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon dengan beberapa catatan untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus.
(Th/Rdk)