ManadoZone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman (JFE), didampingi Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menghadiri rapat paripurnaini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur dan Wakil Ketua Youdy Moningka, SIP dan dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Selasa (09/01/2018).
Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah kota tomohon sendiri berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di kota tomohon, bahkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, maka pada bulan oktober tahun 2017 yang lalu telah dilaunching penggunaan Kantor Pelayanan Publik Kota Tomohon yang diberi nama Wale Kabasaran. “Terobosan ini diharapkan dapat menjadi nilai lebih dan daya tarik kota tomohon sebagai kota yang mempunyai tingkat pelayanan publik yang baik.” Ujar Walikota.
Walikota menjelaskan, realisasi investasi di kota tomohon berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai dengan semester 3 tahun 2017 adalah lebih kurang 50 miliar rupiah.
“Kota tomohon yang memiliki beragam produk unggulan, apabila dikelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menjadi kota pilihan para investor. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat pelaku usaha / investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di kota tomohon.”papar Walikota.
“Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar betul-betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Disamping itu, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang diperlukan senantiasa selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi nasional, sehingga terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.” Tambahnya.
Beliau menambahkan pula, Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal ini adalah amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 64 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
“Oleh karena itu, maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah no. 45 tahun 2008 sebagaimana kami telah sebutkan tadi, maka daerah kota tomohon perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Sangat diharapkan kiranya setelah ranperda ini dapat disahkan maka kegiatan penanaman modal di kota tomohon dapat mendorong minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing di kota tomohon dan menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, serta terkendalinya pembangunan di wilayah baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.” Kunci Walikota.
Hadir dalam sidang paripurna ini juga, yakni Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, seluruh perangkat daerah, para camat dan lurah se-kota tomohon.
(TH/Rdk)