ManadoZone||Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi wakil ketua DPRD Caroll Senduk, Sh dan Youddy Moningka, Sip. (15/01/2018) di Aula sidang Kantor DPRD kota Tomohon.
Dalam rapat ini fraksi-fraksi menerima dan menyetujui ranperda ketertiban umum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh fraksi yang ada di DPRD Tomohon, diantaranya :
Fraksi Golkar, mengharapkan dalam penerapan ranperda agar semua perangkat daerah yang terlibat didalamnya betul betul menjalankan dengan sebaik baiknya, karena setelah ranperda ini diperdakan akan menjadi rohnya perda perda yang lain, diharapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah dibekali dalam menjalankan tupoksinya agar dalam penerapan nanti tidak terjadi gesekan dimasyarakat., begitu juga dgn Satpol Pp agar dalam pelaksanaan di lapangan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Fraksi PDIP : Berharap, Pemkot tomohon melakukan himbauan dan sosialisasi terus menerus untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum sehingga meminimalisir tindakan represif dan pemberian sanksi. , Pemkot tomohon harus meningkatkan pendidikan karakter disiplin dan mentalitas yang baik sehingga masyarakat terhindar dari perilaku menyimpanv yang meresahkan, merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Fraksi Demokrat: : Berharap, perda ini merupakan bagian upaya preventif dari pemerintah untuk ketertiban umum, namun hal ini harus dibarengi juga dengan pemetaan dan pendataan mengenai potensi yang melanggar kepentingan dan keteriban umum
-tomohon telah menjadi salah satu destinasi pariwisata mancanegara di Sulawesi Utara, ada baiknya pemerintah mencanangkan tomohon sebagai kota yang taat dan tertib sebagaimana kota-kota wisata dunia lainnya.
Sementara Fraksi Gerindra : Berharap agar peraturan daerah ini harus dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat kota tomohon agar dapat diterima dan dilaksanakan.
Adapun rapat paripurna ini, dihadiri oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, Se, Ak, kapolres yang diwakili oleh Kasat Sabara Iptu Alfrets Wungkana, dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh perwira penghubung Mayor Infantri Feky Welang,kejari tomohon yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Intel, Deri F Rahman, SH, para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah kota tomohon yang hadir.
(RD/Rdk)