ManadoZone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak berpendapat bahwa mengingat Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang, maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon tentang ketertiban umum yang akan diatur adalah untuk menegakan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di Kota Tomohon yakni dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di Wilayah Kota Tomohon. Hal ini dikatakan Eman, saat pendapat akhir walikota tomohon terhadap rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum kota tomohon, melalui rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum kota tomohon. Senin (15/01/2018) di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Walikota Eman berharap, melalui ketertiban umum, akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalulintas dan jalan serta tertib social, ujar Eman.
“Tahapan proses pembahasan tentu telah dilalui dengan penuh dinamika, bahkan menemui hal-hal yang mengakibatkan silang pendapat, namun kami pahami bahwa dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi, hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon” Terang Eman.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna ini, Semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, yakni, Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat dan fraksi Gerindra menerima dan menyetujui ranperda tentang ketertiban umum untuk diperdakan
Sementara itu Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin rapat mengharapkan dengan diterima dan ditetapkannya ranperda tentang ketertiban umum maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan-peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
Kesempatan ini juga, untuk laporan pansus dibacakanlangsung ketua Pansus Djemmy Sundah SE.
Adapun disela rapat ini, dilakukan penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan, berita acara dan ranperda yang telah dibahas dari ketua DPRD kepada Walikota Tomohon.
Rapat ini diikuti para anggota DPRD, dihadiri, Dandim 1302 Minahasa diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf Feky Welang, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Sabara Iptu Alfrets Wungkana, mewakili Kajari Tomohon Deri Rahman SH selaku Jaksa fungsional intel, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga pemerintahan Kota Tomohon serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon yang hadir.
(TH/EP)