Polisi Awasi Proses Pembayaran Ganti Rugi Makam Di Desa Kawangkoan

Berita Utama, Minut1159 Dilihat

Minut || manadozone.com – Kapolsek Airmadidi AKP Edi Susanto bersama anggotanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga sebanyak 549 makam yang ada di Desa Kawangkoan Jaga II, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan pada hari Kamis (18/1/2018) pagi.

Hadir dalam pembayaran ganti rugi waruga/makam tersebut, Hukum Tua Desa Kawangkoan Paulus Kodong dan perangkat Desa serta masyarakat/keluarga yang memiliki makam di Desa Kawangkoan Jaga II.

“Anggaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kawangkoan dimana dananya berasal dari Balai Jalan Nasional dan jumlah yang dibayarkan telah ditentukan oleh Panitia,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Adapun besaran pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga tersebut bervariasi antara Rp 100.000 s/d Rp.9.000.000,- dan setelah selesai pembayaran, akan dilakukan proses pemindahan ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa.( jul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *