Minut || manadozone.com – Kapolsek Airmadidi AKP Edi Susanto bersama anggotanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga sebanyak 549 makam yang ada di Desa Kawangkoan Jaga II, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan pada hari Kamis (18/1/2018) pagi.
Hadir dalam pembayaran ganti rugi waruga/makam tersebut, Hukum Tua Desa Kawangkoan Paulus Kodong dan perangkat Desa serta masyarakat/keluarga yang memiliki makam di Desa Kawangkoan Jaga II.
“Anggaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kawangkoan dimana dananya berasal dari Balai Jalan Nasional dan jumlah yang dibayarkan telah ditentukan oleh Panitia,” jelas Kapolsek.
Adapun besaran pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga tersebut bervariasi antara Rp 100.000 s/d Rp.9.000.000,- dan setelah selesai pembayaran, akan dilakukan proses pemindahan ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa.( jul)