Bitung || manadozone.com – Seorang pria lansia (lanjut usia) berinisial FP (61), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (9).
Terkuaknya perbuatan bejat ayah tiri ini, bermula ketika korban menceritakan kisah pilunya kepada salah seorang guru di sekolah. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu kandung korban, Ramlah (48).
Geram atas kelakukan FP, Ramlah langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Maesa, Kamis (18/01/2018), sekitar pukul 18.00 WITA. Gerak cepat, Tim Cobra Polsek Maesa akhirnya berhasil membekuk pelaku, sesaat usai menerima laporan.
Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pelaku di depan petugas. Diterangkannya, korban dicabuli sejak berusia tujuh tahun.
Kapolsek Maesa, Kompol M. Kamidin membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya. Pelaku, lanjut Kapolsek, dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rdk)