Tim Manguni Polda Sulut Berhasil Ringkus Pencuri Spesialis Perumahan

Berita Utama, Kriminal1299 Dilihat

Manado || manadozone.com – Banyaknya informasi aksi pencurian di perumahan yang diposting warga melalui group media sosial Face Book Manguni Team 123 akhir-akhir ini, ditanggapi serius oleh Tim Resmob Manguni Ditreskrimum Polda Sulut.

Buktinya, Tim 2 Resmob Manguni dipimpin Katim, AKP Frelly Sumampow berhasil menangkap residivis pencurian dan penganiayaan, AM alias Jombang (22) dan JS alias Upi (35), Kamis (18/01/2018), sekitar pukul 13.00 WITA.

Keduanya dibekuk disebuah rumah yang juga dijadikan sebagai ‘sarang’ para pelaku kejahatan, di Kelurahan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. AM diketahui sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dan penganiayaan.

Baca juga:  VaSung Kunjungi Masyarakat di Kecamatan Pineleng

Dalam penggerebekan siang itu, AM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti.

Dari pengakuan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya dibeberapa TKP di wilayah Minahasa Utara dan menggasak sejumlah barang, diantaranya Perumahan Puri Kelapa Gading Paniki Atas, Perumahan Panamas Paniki Atas, Perumahan Viola Maumbi, Perumahan Jalan SBY dan Perumahan Permata Dua Talawaan.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan tim, antara lain 2 unit televisi, masing-masing merk Samsung dan Sharp, hand phone berbagai merk (Samsung, Oppo, Xiaomi), laptop merk Asus, tiga bilah senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Karutan Manado Hadiri Kegiatan Criminal Justice System (CJS) Dalam Rangka “Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan Ilegal

Dikatakan AKP Frelly, JS merupakan warga Kelurahan Kalawat, sedangkan AM berdomisili tidak menetap. “JS mengidap penyakit hepatitis. Para pelaku diduga pecandu narkoba,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Dimembe Polres Minahasa Utara, sesuai dasar laporan polisi yang ada,” pungkasnya. (Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *