ManadoZone||Tomohon – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang beranggotakan 11 orang beserta 6 orang tenaga staff, dipimpin Wakil Ketua Komite III Dr Delis Julkarson Hehi MARS (Sulawesi Tengah) dan Ketua Delegasi Ir Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara, rencananya, besok hari,Senin (05/02/2018), di kantor Walikota Tomohon, akan membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasien.
Hal ini, oleh DPD RI, kota tomohon dipilih karena, memiliki alasan yang jelas, di mana tahun 2016 lalu, Kota Tomohon yang juga berjuluk Kota Bunga sukses meraih catatan sebagai kota dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di Provinsi Sulawersi Utara, kata Ketua Delegasi Ir Stefanus BAN Liow.
Stefanus BAN Liow yang juga Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM ini, mengatakan kedatangan mereka di kota tomohon untuk menggali informasi dari Kota Tomohon dalam rangka penyusunan RUU Perlindungan Pasien.
‘’Ya, ini dianggap bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal pemberian layanan kesehatan,’’ ujar Stefa—sapaan akrabnya seraya menambahkan tahun 2017 lalu juga Kota Tomohon berhasil meraih penghargaan Kota Sehat Kategori Tertinggi yakni Swasti Saba Wistara.
Lanjut Liow, kunjungan ini nantinya menghadirkan jajaran Pemkot Tomohon, pihak rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta, akademisi dan praktisi di bidang kesehatan serta organisasi non pemerintah yang konsern pada advokasi hak-hak kesehatan masyarakat, termasuk praktisi hukum.
Dikatakan Stefa, pada tingkat mikro yaitu pada tingkat individual dan keluarga, kesehatan adalah dasar bagi produktivitas kerja dan kapasitas untuk belajar di sekolah. Tenaga kerja yang sehat secara fisik dan mental akan lebih enerjik dan kuat, lebih produktif dan mendapatkan penghasilan yang tinggi.
Semenmtara pada tingkat makro, penduduk dengan tingkat kesehatan yang baik merupakan masukan penting untuk menurunkan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi jangka panjang.
‘’jadi, sudah sangat tepat jika kunjungan ini dilakukan di Kota Bunga Tomohon,’’ tukasnya.
Kunjungan Rombongan Komite III DPD-RI tersebut berdasarkan tugas konstitusional Pasal 22 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-, DPR, DPD dan DPRD.
Di Tomohon, mereka akan menggali berbagai pengalaman dabn praktek yang dilakukan oleh rumah sakit maupun tenaga kesehatan terhadap pemberian layanan kepada pasien.
‘’Ya, saat ini masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Sehingga, seringkjali dengan kritis mereka bertanya tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya. Bahkan tidak jarang mereka mencari pendapat kedua. Nah, hal tersebut merupakan hak yang selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan,’’ kunci Stefa.
Selain Wakil Ketua Komisi dan Ketua Delkegasi, akan hadir juga H Noli Candra SE (Sumbar), Riri Damayanti John latief SPsi (Bengkulu), Bahar Buasan ST MSM (Babel), Hj GKR Ayu Koes Indriyah (Jateng), KH Ahmad Sadeliu Karim Lc (Banten), HAM Iqbal Parewangi (Sulsel), KH M Syibli Sahabuddin Sag MAg (Sulbar), Novita Anakotta SH MH (Maluku) serta Hj Suriati Armaiyn (Malut).
Sementara dari Sekretariat Komite III Mochamad Ilyas SIP MAP (Kabag Sekretariat), Abdul Azid MSi, Jasfrinensih SPt MAB, Dyah Aryani P SH MH (Staf Ahli), Rido Ilahi Siregar SH (Staf SBAN Liow), Fikri Muftih Akbar (Staf Media Visual).
(Erk/Rdk)