MINUT || Manadozone.com – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), yang ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut), memasuki tahap 2.
Tersangkanya, WT alias Wawan (35), warga Desa Klabat Jaga I, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Kamis (22/02/2018).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Muthalib. “Tersangka diserahkan kepada pihak Kejari setelah berkas perkara yang ditangani Satreskrim, dinyatakan P21 atau lengkap,” jelasnya.
Tersangka, tambah Kasubbag Humas, diketahui menganiaya korban bernama Charles Kalamu, menggunakan sajam. “Kejadiannya di Desa Klabat Jaga I, Kecamatan Dimembe, Rabu (20/12/2017), lalu,” tandasnya. (Jul)