Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri pengisian SPT tahunan, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Manado Senin, (26/02/18).
Adapun pengisian SPT ini, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak merupakan Walikota pertama di Sulawesi Utara yang telah melaporkan pajak tahunan, untuk pelaporan tahun berjalan Walikota dan Wakil Walikota melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi e-filing yang bisa langsung di akses lewat handphone.
Kesempatan tersebut, Walikota Eman mengatakan, melalui pelaporan pengisian SPT tahunan ini merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk pelaporan pajak tahunan.
“Pada minggu yang akan datang petugas pajak manado akan bersama-sama dengan pemerintah Kota Tomohon akan melaksanakan sosialisasi pengisian SPT untuk masyarakat Kota Tomohon dan kita akan mengisi secara bersama, ini merupakan kesempatan yang langkah, nantinya akan mempermudah dalam proses pelaporan karena petugas langsung yang akan turun lapangan “, Jelas Eman.
Diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
Kesempatan tersebut dihadiri Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Ibu Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado Bapak Denny Makasanti, Kabag Umum Kanwil DJP Sulutenggo Malut Bapak Gatot Sulandoko, Kabid DP3 Kakanwil DJP Sulutenggo Malut Bapak Devianus Polii
(RH/Rdk)