BITUNG || Manadozone.com – Polsek Matuari, Bitung mengamankan pria berinisial FA atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (nama samaran, 5 tahun), Kamis (08/03/2018).
Informasi diperoleh, aksi bejat tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 3 dan 5 Februari serta 4 Maret 2018. Pelaku diketahui tinggal bersama keluarga korban sejak lima bulan terakhir dan dicarikan pekerjaan.
Pada kejadian terakhir, siang itu korban hendak membeli makanan ringan di warung. Pelaku memanggil korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang. Korban lalu dipangku dan diminta (maaf) memegang alat vital pelaku dan pelakupun sempat memegang alat vital korban.
Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polsek Matuari, Selasa (06/03), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/41/III/2018/Res Kota Bitung/Sek Matuari.
Pengakuan pelaku, dirinya nekad mencabuli korban karena sering melihat film porno di hand phone. Lantaran tak dapat mengendalikan birahi, pelakupun melampiaskannya pada korban.
Sementara itu Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manopo membenarkan adanya laporan tersebut. “Semua perbuatan itu dilakukan di rumah korban,” ujarnya.
Pelaku, tambah Kapolsek, telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. ( Jul )