Manadozone||Minahasa – -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, terus memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi langsung dalam tahapan kampanye Pilkada Minahasa 2018.
Akan hal ini.sebelumnya KPU Minahasa memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan calon moderator dalam debat publik antar pasangan calon (Paslon), kini KPU Minahasa mempersilahkan publik untuk mengusulkan pertanyaan tertulis untuk materi debat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi M.Si, Senin (12/03/2018) kemarin.
Adapun sebagai syarat pengajuan pertanyaan sesuai pengumuman KPU Minahasa bernomor 24/PL.03.4-PU/7102/III/2018 diantaranya bahwa pengusul adalah penduduk pemilih domisili di Kabupaten Minahasa dibuktikan dengan foto copy KTP elektronik.
“Pertanyaan diketik rapih dan dikirimkan ke Pokja Kampanye paling lambat tanggal 16 Maret 2018,” ungkap Tinangon.
Adapun debat Paslon putaran pertama sedianya digelar pada, jumad (23 Maret 2018) pekan depan. (Toar)