Polsek Airmadidi Amankan Ribuan Kilo Barang Berbahaya Sinadia Dan Carbon Super Aktif

Berita Utama, Minut829 Dilihat

MINUT ||Manadozone.com – Setelah melalui proses penyelidikan, anggota Polsek Airmadidi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu, berhasil menemukan lokasi penyimpanan bahan berbahaya sianida, Kamis (15/3/2018).

Sebanyak 28 kaleng atau 1.400 kg sianida dan 20 karung atau 1.000 kg carbon super aktif, ditemukan polisi di gudang milik ekspedisi PT. Tri Tunggal Cabang Manado di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi.

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan, S.Sos dan Kasubbag Humas AKP Hilman Muthalib, SH saat dikonfirmasi Jumat (16/3) mengatakan bahwa 28 kaleng Sianida tersebut dibungkus dalam karung dan saat ditemukan, tidak dapat diperlihatkan dokumen yang menyertai barang tersebut.

Baca juga:  Rutan Manado Terima Kunjungan Tim Wasmat PN Airmadidi

“Saya dan anggota Polres bersama Polsek melaksanakan upaya penyitaan terhadap barang tersebut, karena diduga pendistribusiannya illegal. Nah, setelah kami cek di gudang PT Tritunggal pemiliknya belum diketahui,” tegas Kapolres.

Barang bukti tersebut diduga milik dari lelaki yang berinisial CR alias Clifferd yang beralamat di Manado, selanjutnya dibawa ke Mapolres Minut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Menurut mereka (agen) pemilik langsung yang datang mengambil barang. Jadi kita belum mengetahui pemiliknya. Tetapi dalam bungkusan menggunakan karung goni, ada tercantum nama Clifferd,” ujarnya.

Baca juga:  Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat

Di Sulawesi Utara (Sulut) ini menurutnya ada beberapa daerah yang merupakan wilayah tambang emas, jadi kemungkinan Sianida ini digunakan untuk proses pemurnian di tambang emas.

“Proses penanganannya berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan distribusi dan pengawasan barang berbahaya, disitu menyatakan bahwa khusus untuk barang jenis Sianida apabila dalam pendistribusiannya tidak benar maka yang memiliki izin untuk itu akan dicabut. Jadi ada sanksi administratif sementara untuk sanksi pidana belum ditemukan, karena belum ada mengakibatkan korban,” tegas Pattiwael.

Baca juga:  Peringati Hari Anak Sedunia, PLN UP3 Manado Gelar Kegiatan Eduwisata dan Edukasi Kelistrikan bagi Anak-Anak di Desa Palaes

Pelaku juga dapat dikenakan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dimana ancaman hukuman maksimal 3 Tahun penjara denda maksimal 3 Milyard. (Jul/HPS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *