BNN Ungkap 3 Kasus Narkoba, 1 Bandar Tewas Ditembak

Berita Utama, Jakarta1359 Dilihat

Manadozone || Jakarta – Di Bulan Maret ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.
Dalam rilisnya, yang diterima redaksi Manadozone.com, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas. Kali ini dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.
Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3).
Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3). Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29).
BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari minggu (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara.
Masih dari kota Medan, BNN kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingg akhirnya dilumpuhkan. Sementara K dilarikan ke RS terdekat, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.
Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  Gubernur Sulut Yulius Selvanus Lantik 20 Staf Khusus

Humas BNN

ANATOMMY
UNGKAP 3 KASUS NARKOBA, 1 BANDAR TEWAS DITEMBAK PETUGAS
Jakarta, Maret 2018

I. KASUS I
Tersangka
1. Edy Aris Wicaksono/EAW ( kurir)
TKP : Lintas Trans Kalimantan
2. NG Eng Aun als Piter / WN Malaysia/NEA als P ( meninggal dunia)
TKP : di Kamar 711 hotel Haris Pontianak
BB Narkotika :
1. 30.000 (tiga puluh ribu) butir ekstasi
2. (dua) kg shabu
BB Non Narkotika :
1. 2 (dua) buah HP
2. 1 unit mobil Toyota calya nopol KB 1437 SN

II. KASUS II
Tersangka :
1. Bakhtiar Jamil/BJ (45)
2. Khalidin/KH (29)
Modus :
Barang bukti narkotika tsb dibungkus di dalam karung dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil granmax pickup disembunyikan dibawah tumpukan kelapa
TKP :
Jl. Binjai Medan KM. 13,5 Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara
Waktu :
Pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 wib
Barang Bukti :
20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal narkotika warna putih (shabu) dengan total berat sekitar 20 kg

Baca juga:  Dr. Steaven Dandel Resmi Menjabat Sekda Manado

III. KASUS III
Tersangka :
1. Ambri Harahap @ Kumay /K (34)
2. Omri Hendri Lubis (penerima barang/supir bentor)/OHL (28)
Modus :
Narkotika tsb dikirim dari malaysia melalui jalur laut masuk ke Indonesia melalui dumai, selanjutnya dibawa ke Medan menggunakan jalur darat.
TKP :
Depan Prime One School Jl. Harjosari Medan Amplas Kota Medan Sumut
Waktu :
Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 08.00 wib
Barang Bukti :
1. Shabu 10 kg
2. Mobil Fortuner
3. Bentor
4. Hp

(JIM)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *