LKPD Minahasa 2017 Diserahkan ke BPK RI

Minahasa809 Dilihat

Manadozone || Tondano – Penjabat Bupati Minahasa, Drs Royke Mewoh, DEA didampingi  Sekda Minahasa, Jeffry Korengkeng, SH, M.Si , Senin (02/04) kemarin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan data dan informasi, penyerahan LKPD seluruh Kepala daerah di Kabupaten /Kota dilakukan bersama  Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE. Dalam kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan buku LKPD kepada Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Utara,  Tangga Muliaman Purba.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menyampaikan, bahwa penyerahan LKPD tepat waktu, tentunya sesuai ketentuan Pasal 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004. ” Perbendaharaan Negara yang menyebutkan Laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. ” ungkapnya.

Baca juga:  RD-Vasung Pastikan Tidak Ada Anak Putus Sekolah di Minahasa

Sementara itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey berharap, lewat penyerahan LKPD ini, seluruh Kepala Daerah yang wilayahnya belum memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa segera maraihnya.” Seluruh Kabupaten/kota dapat menjalankan tugas dengan baik. Dan Kepala BPK RI agar dapat menegur jika ada yang salah. Hal ini agar dapat diperbaiki segala kekurangan- kekurangan yang ada,” ungkap Gubernur. 

Penjabat Bupati Minahasa, Drs Royke Mewoh, DEA, apa yang dilakukan sesuai yang diamanatkan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “LKPD yang dimasukan tentunya setelah direview Inspektorat, karena amanat peraturan perundang-undangan memang demikian,” ungkap Mewoh.  

Baca juga:  Robby Dondokambey Resmikan Posko Pemenangan SK-ADT, RD-VASUNG di Desa Ranowangko Tondano

Secara rinci, Bupati mengatakan, LKPD yang disampaikan itu diantaranya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). ” Ada beberapa item yang kami laporkan dalam LKPD itu. Tentunya juga disertai hasil review Inspektorat, surat pernyataan Kepala Daerah dan juga lampiran LKPD tersebut,” tutur Bupati.

Terakhir, Bupati mengatakan, Pemkab Minahasa tentunya akan terus berkomitmen dan berupaya memperbaiki jika ada kekurangan. Hal ini dimaksudkan agar dapat menghasilkan LKPD lebih baik.” Harapan kami BPK RI Perwakilan Sulut dapat memberikan bimbingan, arahan serta masukan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, baik sumber daya manusianya, sistem laporannya maupun pengelolaan keuangan, sehingga ke depan semakin baik lagi,” kuncinya. 

Baca juga:  Sahabat Bawaslu Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS untuk 157 Kelurahan Desa di 20 Kecamatan Telah Dibuka 1-10 Oktober 2024

Turut hadir, Assisten 1 Pemkab Minahasa, Drs Denny Mangala, Kadis Keuangan, Dra Ria Suwarno, Kepala Ispektorat Minahasa, Frits Muntu, Kabag Humas Pemkab Minahasa, Moudy Pangerapan dan staf.(Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *