Manadozone || Tondano – Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2017 DPRD Kabupaten Minahasa Menggelar Rapat Paripurna Senin, 16 April 2018 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa
Rapat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Drs Royke H. Mewoh DEA, Ketua DPRD James Rawung SH beserta para anggota dewan Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng, SH, MSi, perwakilan dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), para asisten, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Dalam sambutannya Pj. Bupati Minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, karena telah berkenan mengagendakan penyampaian LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2017 pada hari ini.
“Ini dalah momentum perdana Saya sebagai penjabat bupati dengan dewan dan biasanya awal yang baik akan menciptakan hubungan kerja kedepan yang makin baik,” ucap Mewoh.
Penyusunan LKPJ ini mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah no. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat yang ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan serta disesuaikan dengan rencana strategis program prioritas daerah, program kerja, dan pendanaannya.
Lanjutnya pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2017 secara terperinci telah disampaikan kepada dewan melalui buku LKPJ.
Dalam akhir sambutannya beliau menyampaikan ringkasan LKPJ akhir tahun anggaran 2017. Berbagai hal antara lain :
1. Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah
a. Pengelolaan pendapatan daerah
b. Pengelolaan belanja daerah
2. Penyelenggaran Urusan Pemerintahan daerah
3. Penyelenggaraan tugas pembantuan
4. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
(Toar)