Perekaman e-KTP Bisa Dikantor Kecamatan.

Manadozone || Tondano – Untuk memaksimalkan perekaman data e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Minahasa, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Minahasa telah menjadwalkan perekaman mobile (langsung) per-kecamatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Minahasa Riviva Maringka Rabu (9/5)

“Jadwal perekaman ini merupakan bagian dari kegiatan mobile Disdukcapil yg secara rutin dan simultan dilakukan sejak awal tahun 2017 (setahun lebih),” kata Maringka

Dikatakannya lagi tujuannya adalah untuk merangkum semua penduduk Kab. Minahasa dalam database yg valid disamping memiliki dokumen KTP el yg bermanfaat untuk berbagai keperluan, termasuk sesuai ketentuan perundangan pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang antara lain mensyaratkan wajib pilih sudah merekam e-KTP.

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Pantau Ujian Sumatif Akhir Jenjang di SD Negeri 1 Kawangkoan

“Harapan kami, perekaman mobile ini dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin, sehingga semua masyarakat wajib KTP dapat memiliki e-KTP Disamping pelayananan ini, juga tetap dibuka pelayanan di Kantor Disdukcapil,” ujar Maringka sembari menambahkan untuk semua pelayanan baik Kantor maupun Mobile dilayani tanpa dipungut biaya. (Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *