Manadozone || Amurang – Personil gabungan piket fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, RT (Remmy), 57 tahun, warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan; pada Minggu dinihari ( 20/05/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan dari korban penganiayaan Jolly Mononimbar, 56 tahun, sesama warga Desa Tawaang Timur.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jolly Mononimbar, TKPnya di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tawaang Timur dimana saat itu korban sedang menonton tarian adat Masamper,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka RT (Remmy) yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras, melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian mulut korban sehingga berdarah.
“Usai menerima laporan, kami segera menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
(Jamal)