Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan di Tawaang Timur

Manadozone || Amurang – Personil gabungan piket fungsi Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, RT (Remmy), 57 tahun, warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan; pada Minggu dinihari ( 20/05/2018).

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan dari korban penganiayaan Jolly Mononimbar, 56 tahun, sesama warga Desa Tawaang Timur.

“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jolly Mononimbar, TKPnya di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tawaang Timur dimana saat itu korban sedang menonton tarian adat Masamper,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Dinas Pariwisata Gelar FGD Tentang Upacara Adat Minahasa 

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka RT (Remmy) yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras, melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian mulut korban sehingga berdarah.

“Usai menerima laporan, kami segera menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
(Jamal)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *