Manadozone||Minahasa – -Bertempat di hotel Swissbel Manado 17-18 Juni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang evaluasi dan penyerahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019.
“Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan agar supaya daftar pemilih pada Pemilu 2019 nanti akan akurat,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data Lord Malonda di Manado.
Dikatakannya kegiatan ini untuk mencari formula yang baik, karena kalau data pemilih baik, pasti sosialisasi hanya sedikit dilaksanakan. Begitu pun sebaliknya kalau data tidak baik, berapa hari pun sosialisasi dilaksanakan akan sulit untuk dapat data pemilih akurat.
“Jadi sangat diharapkan agar melalui kegiatan ini kita bisa samakan persepsi mengenai regulasi dalam penetapan DPS hingga DPT Pemilu 2019 nantinya,” ujarnya.
Lanjutnya, ada perbedaan Pemilu 2019 dengan sebelumnya.
“Atas arahan KPU pusat tidak ada pelaksanaan coklit, karena sudah ada data pemilih terakhir dalam Pilkada 2018 di Minahasa. DPT Pilkada ditambah dengan 4.000 sekian pemilih pemula dari Kemendagri, khususnya Kabupaten Minahasa yang dimasukan dalam DPS Pemilu ini,” tuturnya.
Imbuhnya, DPT Pilkada 2018 dan DPS Pemilu 2019 akan terus diperbaharui, karena dari tingkatan kabupaten, provinsi dan pusat akan dilakukan evaluasi. Akan tetapi, jika sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu pusat sebagai regulator, maka di daerah pun secara otomatis akan ikut.
“Akan tetapi mengenai DPS Pemilu 2919 tak perlu dikhawatirkan karena pasti akan terus diperbaharui hingga ada penetapan DPT,” ujarnya.
Personil Panwaslu Kabupaten Minahasa Rendy Umboh mengatakan pada prinsipnya DPT terakhir pada Pilkada 2018 akan dipakai pada saat Pemilu 2019.
“Jadi untuk menyederhanakan data pemilih sementara dalam Pemilu 2019, disandingkanlah DPT Pilkada 2018 dan tambahan data pemilih pemula dari Kemendagri,” ungkap Umboh.
Kata Umboh, KPU wajib mengumumkan DPS selama 14 hari setelah penetapan yakni mulai dari 18 Juni sampai 1 Juli. Sedangkan, dalam kurun waktu tersebut harus ada tanggapan dan masukan masyarakat yakni mulai 18 Juni sampai 8 Juli, boleh dari Parpol maupun masyarakat.
“Intinya, tanggapan dan masukan harus jelas, misalnya by name by address. Misalnya ada pemilih sudah meninggal tapi masih ada dalam data, yah bisa ditanggapi dan wajib ditindaklanjuti oleh PPS atas dasar masukan dan tanggapan dari masyarakat,” imbuhnya.
Harapannya, kalau sudah perubahan dari hasil masukan dan tanggapan masyarakat, 15 Agustus nanti DPT ditetapkan.
“Oleh karena itu menyangkut itu semua kami mengharapkan perhatian dari PPK. Adanya kerja sama yang baik dari jajaran PPK dan Panwascam di kecamatan sampai desa/kelurahan untuk semua tahapan,” pungkasnya.(Toar)