Manadozone || Tondano-Sebanyak 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa terancam tak bisa cairkan Dana Desa (Dandes) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap lll tahun 2018 ini. Pasalnya, ada 181 Desa ini hingga kini belum memasukan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahap ll, yang menjadi persyaratan pencairan Dandes-ADD tahan III.
Hal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Kamis (19/10). Menurutnya, baru 46 Desa yang lengkap berkas, yang sudah memasukkan LRA tahap II di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, dan siap dicairkan.
“Baru 46 desa yang memasukan LRA dari 227 Desa yang ada. 181 Desa belum memasukan hingga saat ini. Bila tidak memasukan LRA tahap ll hingga batas waktu yang di tentukan, maka dipastikan Dandes-ADD tahap lll bakalan tak dicairkan Pemerintah Pusat,” kata Mangala sembari menegaskan bahwa batas waktu memasukkan LRA sampai 31 Oktober mendatang dan meminta Desa yang belum memasukkan LRA agar segera dimasukkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sumendap Sajow SH mengatakan, LRA yang sudah dimasukan akan dikirim kepada bendahara Kementerian Keuangan Repoblik Indonesia (Kemenkeu-RI) untuk diteliti.
“LRA itu nantinya akan diperiksa bendahara Kemenkeu RI, apakah bisa disalurkan atau tidak. Usai diteliti dan memenuhi syarat, maka pencairan baru bisa dilakukan,” terang Sajow, sembari menambahkan Desa yang belum memasukkan LRA adalah penghambat Dandes-ADD tahap lll dicairkan.
“Pncairan baru bisa dilakukan bila penyerapan anggaran sudah mencapai 20 hingga 75 persen. Laporan LRA itulah yang menjadi persyaratan,” pungkasnya.(Toar)