Kadisdukcapil : Per 1 Januari 2019 Belum Merekam e-KTP Datanya Terblokir

Berita Utama, Minsel839 Dilihat

Manadozone || Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Cornelles Mononimbar, Minghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, agar segera ke Dukcapil karena per 1 januari 2019 yang tidak melakukan Perekaman semua akses yang memakai NIK akan diblokir otomatis.

Saat di temui para awak media Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Cornelles Mononimbar mengatakan.
” Kepada seluruh masyarakat Minahasa Selatan yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik agar segera lakukan perekaman di Kantor Dukcapil, marena per tanggal 1 Januari 2019 yang belum melakukan perekaman data diri mereka yang berkaitan dengan NIK akan terblokir otomatis” himbau Mononimbar

Baca juga:  Bupati dan Forkopimda Minahasa Bahas Program Strategis Tahun 2025

“Kami telah mendapat pengarahan langsung dari Dirjen Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri terkait batas pengurusan atau perekaman KTP Elektronik” lanjut Mononimbar

“Jadi sesegera mungkin lakukan perekaman KTP Elektronik agar data diri kita tidak terblokir, batas waktu yang ada hingga 31 Desember 2018” tutup Mononimbar

(Jamal)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *