Manadozone || Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Cornelles Mononimbar, Minghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, agar segera ke Dukcapil karena per 1 januari 2019 yang tidak melakukan Perekaman semua akses yang memakai NIK akan diblokir otomatis.
Saat di temui para awak media Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Cornelles Mononimbar mengatakan.
” Kepada seluruh masyarakat Minahasa Selatan yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik agar segera lakukan perekaman di Kantor Dukcapil, marena per tanggal 1 Januari 2019 yang belum melakukan perekaman data diri mereka yang berkaitan dengan NIK akan terblokir otomatis” himbau Mononimbar
“Kami telah mendapat pengarahan langsung dari Dirjen Kependudukan di Kementrian Dalam Negeri terkait batas pengurusan atau perekaman KTP Elektronik” lanjut Mononimbar
“Jadi sesegera mungkin lakukan perekaman KTP Elektronik agar data diri kita tidak terblokir, batas waktu yang ada hingga 31 Desember 2018” tutup Mononimbar
(Jamal)