Dilihat : 1,140
Manadozone || Tondano-Guna Kondusifitas jelang perayaan Natal dan tahun baru khususnya pada malam pergantian tahun, Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba melakukan oprasi Miras Senin (03/12/2018) 11.30 wita di Kelurahan Wewelen ling lV Kecamatan Tondano barat
Dalam oprasi tersebut Sat Narkoba Polres Minahasa dibawa pimpinan AKP M Manginsihi akhirnya berhasil mengamankan Miras jenis Captikus sebanyak dua puluh tiga gelon di warung-warung yang ada di Kelurahan Wewelen
“Kami telah menyita 23 gelon miras jenis Captikus,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Martheins Manginsihi
Kasat Narkoba menjelaskan, ratusan botol miras itu disita petugas dari warung/rumah JP yang beralamat di kelurahan Wewelen link IV Kecamatan Tondano Barat .
Menurut Kasat, Sdr JP penjual miras melanggar Perda Prov Sulut No 4 Thn 2014 ttg Pengendalian & Pengawasan Minol d Prov Sulut dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta rupiah,” ungkap Manginsihi
Razia miras, lanjut Kasat Narkoba, akan rutin digelar sampai malam perayaan malam tahun baru. Pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.
“Mencegah penyalahgunaan miras bisa menekan gangguan kamtibmas, minimal masyarakat tanpa mengkonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana, seperti penganiayaan,” pungkasnya.(Toar)
Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP