Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), senin (17/12/2018) melakukan pemusnahan KTP-El, bertempat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.
Pemusnahan KTP-EL ini dilakukan , guna menertibkan administrasi, juga sebagai upayauntuk peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan.
Dengan pemusnahan KTP-El ini juga dalam rangkamenghindari penyalahgunaan KTP-El yang rusak atau invalid, Pemkot Tomohon sudah melaksanakan pemusnahan Ktp-El rusak/invalid sebanyak 8255 keping disaksikan oleh Asisten Satu Drs. O.D.S Mandagi dan Kasat PolPP AKBP Nicolas Pangemanan serta Kadis Capil Tomohon Albert Tulus, Sh dan jajaran.
Diketahui, pemusnahan KTP-El diliaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pemusnahan KTP-El rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing dan melakukan pengecekan terhadap KTP-El rusak/invalid hasil percetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota
((RH/Rdk)