Pemkot Tomohon Melalui Disdukcapil Musnahkan 8255 Keping KTP-El Invalid

Berita Utama, Tomohon1320 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), senin (17/12/2018) melakukan pemusnahan KTP-El, bertempat di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.

Pemusnahan KTP-EL ini dilakukan , guna menertibkan administrasi, juga sebagai upayauntuk  peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan.

Dengan pemusnahan KTP-El ini juga dalam rangkamenghindari penyalahgunaan KTP-El yang rusak atau invalid, Pemkot Tomohon sudah melaksanakan pemusnahan Ktp-El rusak/invalid sebanyak 8255 keping disaksikan oleh Asisten Satu Drs. O.D.S Mandagi dan Kasat PolPP AKBP Nicolas Pangemanan serta Kadis Capil Tomohon Albert Tulus, Sh dan jajaran.

Baca juga:  PWI Sulut - Unsrat Kerjasama Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Diketahui, pemusnahan KTP-El diliaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pemusnahan KTP-El rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing dan melakukan pengecekan terhadap KTP-El rusak/invalid hasil percetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota

((RH/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *