Manadozone || Amurang – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) minahasa selatan memusnahkan ribuan ktp-el yang rusak atau invalid dan ktp non elektronik, bertempat di depan kantor dukcapil minahasa selatan pada hari ini 18/12/18.
Sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan ktp-el yang rusak atau invalid tanggal 13 desember 2018 melakukan pemusnahan blangko ktp-el yang invalid/rusak.
Kepada wartawan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil minahasa selatan Drs.Corneles Mononimbar.MM menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri.
“Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri tanggal 13 desember, kami musnahkan sebanyak 2.385 keping ktp-el invalid/rusak dan 1.120 keping ktp non elektronik dengan cara di bakar”jelas Mononimbar .
(Jamal)