DISDUKCAPIL MINAHASA TETAP BUKA LAYANAN PADA LIBUR CUTI BERSAMA NATAL 2018

DISDUKCAPIL MINAHASA TETAP BUKA LAYANAN PADA LIBUR CUTI BERSAMA NATAL 2018

Manadozone || Tondano-Memasuki hari libur Natal 2018 dan tahun baru 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa tetap akan melakukan pelayanan seperti biasanya.

“Pelayanan dokumen Akte Kematian akan tetap dilaksanakan bagi masyarakat di kantor Disdukcapil pada tanggal 24, 26 hingga 29 dan 31 Desember 2018. Selanjutnya akan dimulai lagi pelayanannya pada 2 Januari 2019,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Riviva Maringka,

Sementara pelayanan untuk semua dokumen kependudukan, tanggal 27, 28, 29 dan 31 Desember 2018,“ Masyarakat tak usah khawatir dengan libur dan cuti bersama karena kami tetap melayani,” kata Maringka.

Baca juga:  Kalapas Tondano Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring Kepada Jajarannya

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minahasa Moudy Pangerapan menjelaskan, untuk cuti bersama Natal telah ada Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 523 tahun 2018 tertanggal 19 Desember 2018.

“Dalam keputusan itu ditetapkan cuti bersama pada 26 hingga 28 dan 31 Desember 2018. Hal itupun berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sulut termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa,” jelas Pangerapan sambil menambahkan, untuk Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap membuat jadwal pegawai piket.(Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *